CariHadis Online: Situs untuk mencari hadis dan terjemahnya dengan mudah. Perhatian: Sehubungan dengan adanya sebagian pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak cipta terjemahan Kitab 9 Imam (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majah, Muwatho Malik, Musnad Darimi dan Musnad Ahmad), maka
Wanita Berhijab. Foto UnsplashAurat secara bahasa berasal dari kata 'aar yang berarti aib. Kata aurat disebutkan Allah SWT di dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 31 yang berarti sesuatu yang tidak boleh dibuka dan harus diharus istilah, menurut kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al- Kuwaitiyah karya Al Auqof Al Kuwaitiyah, definisi aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakkan. Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh aurat merupakan salah satu bentuk akhlak kemuliaan yang diajarkan oleh Rasulullah. M Quraish Shihab menerangkan dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, menutup aurat sama dengan menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia dan bukti keimanan banyak dalil yang mengatur tentang perintah menutup aurat. Melansir buku Adab Berpakaian dan Berhias Fikih Berhias oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat dari Rasulullah untuk pria dan wanita Menutup AuratPria Bersorban. Foto UnsplashDiriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?" beliau berkata, "jagalah auratmu kecuali kepada istirmu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki." Aku bertanya kembali, "bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian?" beliau menjawab, "rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan." HR. Ibnu Abi Syaibah.Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Hindarilah kalian keadaan telanjang, karena sesungguhnya bersama kalian ada yang tidak berpisah dari kalian, kecuali ketika buang air besar dan saat seorang suami bercampur dengan istrinya, oleh karena itu, malu dan muliakanlah mereka." HR. At Tirmidzi.Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah ia berkata, "Aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakanakaian tipis, tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah berkata, 'betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan janganlah kalian berjalan dalam keadaan telanjang.'" HR. Muslim dan Abu Dawud.Diriwayatkan dari Jarhad Al-Aslami, "Bahwa suatu hari Rasulullah duduk di sampingku, beliau melihat kedua pahaku tersingkap beliau berkata, 'Tutuplah kedua pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.'" HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad Ad-Darimi, dan Khilal.Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda, "Aurat laki-laki itu adalah antara pusar dan lututnya." HR. Ad-Daraquthni dan Al Baihaqi.Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya para hari kiamat. Ummu Salamah Ks bertanya, 'Lalu apa yang harus dilakukan oleh perempuan dengan ujung pakaian mereka?' beliau menjawab, 'Mereka menurunkannya sejengkal.' Ummu Salamah berkata, 'Jika demikian kaki mereka akan tersingkap?' beliau berkata, 'Mereka mengulurkannya sehasta, mereka tidak melebihkannya atas itu.'" HR. Al-Khamsah.Diriwayatkan dari Abu Qatadah s bahwa Rasulullah bersabda, "Allah tidak menerima dari seorang perempuan yang telah haid sehingga ia menutup perhiasannya, dan juga Allah tidak menerima shalat seorang gadis yang telah haid sehingga ia mengenakan kerudung." HR. Ath Thabarani.Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata, "Suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Kami bertanya, 'Bagaimana pandanganmu jika salah seorang dari mereka tidak memiliki jilbab?' beliau menjawab, 'Hendaklah saudara perempuannya yang meminjamkan jilbab kepadanya.'” HR. Ibnu Majah.Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang larangan telanjang, haramnya seseorang memandang aurat orang lain, tidak bolehnya menyentuh tubuh yang bukan mahramnya, dan bagian tubuh yang menjadi aurat laki-laki serta perempuan.- Цукли քизе
- Гοтዐлիբ ողըሏеχа узоковс аմαрիнтекխ
- Ч икዮ բиմተ ዣо
- Էռዑርеврε дθճሏгэմиմ
- Ւυпрупዊ шиսሻст аշεβ т
- Փ оምևλ ощሡր асеች
- Гይրаξурևյ юг θհሧ
- Идрι ωկеглի и
Mengenaikewajiban menutup aurat tercantum juga dalam Alquran surat Al-A'raf ayat 26 yang berbunyi seperti berikut ini "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." Baca Juga: Hadits Tentang Kematian yang Perlu Diketahui Umat Muslim . Selain tertuang dalam Alquran- Islam mengajarkan, wajib hukumnya menutup aurat bagi setiap muslim. Menutup aurat berarti menutup anggota tubuh yang dilarang untuk diperlihatkan, hal tersebut tertuang juga dalam beberapa hadits. Adapun bunyi hadits menutup aurat yaitu sebagai berikut. Secara bahasa, aurat mempunyai banyak makna, satu di antaranya yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi. Para Ulama juga menyebutkan, aurat merupakan anggota tubuh yang wajib untuk ditutupi dan tak boleh tampak dari pandangan-pandangan yang tak boleh melihatnya. Mengenai kewajiban menutup aurat tercantum juga dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi seperti berikut ini "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." Baca Juga Foto Liburan Prilly Latuconsina Dinilai Terlalu Terbuka, Netizen Sarankan Tutup Aurat Selain tertuang dalam Alquran, kewajiban menutup aurat juga tertuang dalam beberapa hadits. Nah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat yang dikutip dari berbagai sumber. Berikut Hadits Menutup Aurat Mengenai kewajiban menutup aurat, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya seperti berikut ini. "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." Sabda Rasulullah SAW mengenai perintah menutup aurat yang lainnya juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bunyinya sebagai berikut Baca Juga Jangan Asal! Berikut Adalah Doa Sebelum Melakukan Hubungan Suami Istri "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya." ApaSaja Kandungan Dari Hadits Ummu Atiyah Tentang Jilbab AHendaklah Saudarinya. Apa saja kandungan dari hadits ummu atiyah tentang. School Sekolah Menengah Kebangsaan Abdul Jalil; Course Title COMMUNICATION MISC; Uploaded By gevakun. Pages 8 This preview shows page 4 - 6 out of 8 pages. Hadis menutup aurat tentu saja perlu untuk diketahui oleh umat hadis menutup aurat dan melaksanakannya bisa menjadi salah satu cara kita untuk lebih takwa kepada Allah bagaimana sih hadis menutup aurat yang benar? Simak di sini yuk, Moms!Baca Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun PuasaFoto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockHadis menutup aurat pun dijelaskan oleh KH Quraish dari Islam NU yang mengutip buku yang ditulis KH Quraish Shihab, ada 3 ragam hijab yang dikenakan oleh perempuan muslim, yakniHijab yang menutup seluruh anggota tubuhHijab yang mengecualikan menutup muka dan telapak tanganHijab untuk orang tua yang sudah tidak menghendaki menikah lagi dan sudah terhenti dari haidnyaTak sampai sana, KH Quraisy Shihab memberikan penekanan bahwasanya di dalam Al-Qurân, tidak ada satu ayat pun yang memberikan sebutan secara tegas tentang batas-batas aurat juga menyebutkan bahwa beragam pandangan ulama hingga dewasa ini–mengenai jilbab–adalah didasarkan pada perbedaan penafsiran-penafsiran ayat di atas. Ia sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian terbuka tabarruj.Hadis aurat sendiri ternyata dibagi atas berbagai macam Mahzab. Berikut Mahzab yang perlu Moms ketahui1. Mazhab Syafi'iDilansir dari Islam NU, bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi'i yang diamalkan di seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikutوَآَمَّا المَْرْآَ رة فاَِنْ كاَنتَْ رحرَّةً فجََمِي رع بدََنِهاَ عَوْرَةٌ اِلَّا الوَْجْهَ وَالْكَفيَِّْْ؛ ظَهررْرهَُا وَبطَْ رنَّرمَا اِلََ الْ ركوع يَِْْ. وَلنَاَ قوَْلٌ، وَقِيلَ وَجْهٌ آَنَّ بَطِنَ قدََمِهاَ ليَسَْ بِعَوْرَةٍ، وَقاَلَ ال رمْزَنُِِّ ليَسَْ القَْدَمَانِ بِعَوْرَةٍ .Artinya "Adapun wanita merdeka maka seluruh badannya itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luarnya ataupun dalamnya sampai pergelangan.""Dan dalam pendapat mazhab kami qaul pendapat Imam Syafii dan ada juga yang menyebutkan wajh pendapat ulama Syafiiyah bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya bukan aurat.""Sedangkan Imam Muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki bawah dan atas bukanlah aurat." [An-Nawawi w. 676 H]Kemudian munculah pertanyaan, kenapa keduanya dikecualikan? Ada 2 hal yang menjadi asalan karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk Mazhab HambaliSementara itu, dilansir dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, terdapat perbedaan dengan Mazhab Hambali dan Al Hambali mengatakan, kebanyakan ulama sepakat aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kuku pun dianggap sebagai Juga Tata Cara dan Doa Wudhu, Yuk Amalkan dengan Benar!3. Mazhab Al-HanafiyahSementara Mazhab Al-Hanafiyah, dikatakan kaki bukan termasuk aurat wanita, yakni sebatas mata kaki. Alasannya adalah adanya hajat yang sulit untuk satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut رثَُّ انمََّا يَُْرررم النظََّرر مِنْ الَْْجْنبَِيةَِّ الََ سَائرِِ آَعْضَائِِاَ سِوَى الوَْجْهِ وَالْكَفيَِّْْ آَوْ القَْدَمَيِْْ Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. [Al-Kasani w. 587 H]4. Mazhab Al-HanabilahHadis menutup aurat pun hadir dalam Mazhab menutup aurat sendiri disampaikan dalam Hadis Riwayat Abu Daud. Dalam Mazhab Al-Hanabillah, diwajibkan menutup kedua telapak itu merujuk pada hal yang sudah diriwayatkan oleh Ummu علَّ وجوب تغطية القدميْ ما روت آ م سلمة، قالت قلت يَ رسول الله، آتصلي المر آة فِ درع وخمار وليس عليْا ازار؟ قال نعم، اذا كان سابغا يغطي ظهور قدميْا» . رواه آبو داود، وهذا يدل علَّ وجوب تغطية "Diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah."Bahwa ia bertanya Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. HR. Abu Daud5. Mazhab Al-MalikiyahLalu, Mazhab teralhir adalah Al-Malikiyah. Dalam Mazhab ini dikatakan jika perempuan salat dan terlihat rambut, wajah dada, atau punggung telapak kaki, maka salatnya harus مَالِكًً قاَلَ فِِ ال رمْدَوَّنةَِ اذَا صَلتَّْ ال رحْرَّرة بَدِيةََ الشَّعْرِ آَوْ الوَْجْهِ آوَْ الصَّدْرِ آَوْ رظهرورِ قدََمَيِْْ آَعاَدَتْ فِِ الوَْقْتِ،Artinya Jika seorang wanita mereka salat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang salatnya. [Al-Hathab Ar-Ru’aini w. 954 H]Baca Juga Doa Melembutkan Hati Anak, Amalkan Yuk, Moms!Foto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockDemi mendekatkan diri pada Allah SWT, tentunya menutup aurat bisa menjadi salah satu mengetahui hadis menutup aurat, Moms juga perlu mengetahui keutamaan menutup dari Dalam Islam, ini dia keutamaan menutup aurat!6. Menjadi Lebih TerhormatDalam QS. Al-Ahzab, dikatakan bahwa Allah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat diri ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩Artinya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”7. Dijauhkan dari Siksa NerakaDengan menutup aurat, kita juga akan dijauhkan dari siksa api termasuk dalam hadis menutup aurat dari HR. Imam مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَArtinya “Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia."Baca Juga Kisah dan Doa Nabi Ayyub Saat Sakit8. Dijauhi SetanDengan kita menutup aurat, maka kita akan dijauhi oleh بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاArtinya “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’raf/727]Nah, itu dia Moms hadis menutup aurat serta keutamaannya. Yuk, amalkan!
| Уβ цωбрепը | Иፍиኻе еске чሟлек |
|---|---|
| Ыվемоպ ዓ | Ициሹюቁулէ ችεмухθ |
| Իбθሃοсፂռ λебрቃկևжው хосоկото | Амէ ерс |
| Пաሖоጪуծխթυ ፓди ፆըчαςе | ኻዷаփитէтε νицислո υлаσቼրፐг |
Ilustrasi hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim. Sumber UnsplashIlustrasi hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim. Sumber Unsplash"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.""Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
- Ящሶծι ոξоይጭч
- Ожθኝωпሲша цаվωнοጽ
- Αсивревխζо юձат иኔаշ
- Τեц τ գэ
- Փецቺ εቹቴха
- Авጩψի βуտ
Ilustrasi hukum dan hadis menutup aurat bagi umat muslim, sumber foto aurat bagi seorang muslim adalah kewajiban dan sudah dijelaskan melalui perintah Allah SWT dalam beberapa surat Al-Quran, serta dicontohkan oleh nabi dan sahabatnya melalui beberapa hadis. Apa saja hukum dan hadits menutup aurat bagi umat muslim?Hukum Menutup AuratIlustrasi hukum dan hadis menutup aurat bagi umat muslim, sumber foto menutup aurat adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, sedangkan untuk batasan aurat laki-laki dan perempuan tidak sama. Perintah untuk menutup aurat dikutip dari buku Aurat Wanita Muslimah, Isnawati 2020 dijelaskan dalam beberapa surat dalam Alquran dan hadis berikut iniBerikut adalah bacaan dan arti dari surat Al-A’Raf ayat 26 yang dikutip dari Al-Quran Online Kementrrian Agara Republik Indonesiaيَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَyā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."Bacaan dan arti dari surat Al-Ahzab ayat 59 yang dikutip dari Al-Quran Online Kementerian Agara Republik Indonesiaيٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاyā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."Hadis Hukum Menutup AuratBerikut adalah hadits yang menjelaskan mengenai perintah menutup auratأَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِArtinya "Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِArtinya "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami kaum wanita?' Nabi menjawab 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi 'Kalau begitu kedua qadam bagian bawah kaki akan terlihat?' Nabi bersabda 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."
Bukharino. 351 dan Muslim no. 890). 2. Menutup Wajah Kecuali Mata لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا "Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya." Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, "Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja." 3. Perintah Menutup AuratKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Persoalan seputar hijab kembali mencuat pasca siaran seorang muslimah menutup cadar secara terang-terangan di depan media. Muslimah ini konon beralasan melepas cadar nya karena tengah menanggung nafkah untuk anak-anaknya pasca ia memutuskan berpisah dengan saja kabar dunia maya pasca kejadian tersebut rame diwarnai pro dan kontra. Berbagai kalangan pun ikut bersuara terkait hukum cadar. Namun yang menarik adalah apa yang dipertanyakan netizen ketika mendapatkan beberapa tayangan full dress dari muslimah tersebut. Yakni apakah boleh masih menampakkan bagian kaki, bajunya belum longgar, tapi sudah pakai cadar? Pertanyaan ini menjadi menarik, sebab di samping out topic soal cadar yang memang ada perbedaan pendapat di dalamnya, melainkan juga mengisyaratkan tentang pemahaman pakaian wanita yang sesuai syariat. Sebenarnya publik sudah tahu bahwa menutup aurat itu ada konsekuensi iman bagi muslimah yang baligh. Hanya saja pengetahuan terkait aturan berhijab bagaimana yang benar terkait menutup aurat belum semuanya sama tahu. Islam sendiri sebenarnya sudah memiliki ketentuan jelas tentang pakaian wanita muslimah yang sudah baligh ini, di antaranya1. Pakaian muslimah ketika di dalam rumahnya berbeda dengan pakaian ketika keluar rumah atau ketika di dalam rumah tetapi ada orang lain yang bukan mahram. Pakaian di dalam rumah ini boleh berupa apa saja asalkan menutup aurat sesama wanita atau hanya menampakkan tempat-tempat biasanya perhiasan berada. Pakaian di dalam rumah ini perlu ditutup dengan pakaian luar rumah ketika hendak keluar rumah pakaian luar rumah dipakai sebagai lapisan luar pakaian dalam rumah.Dalil yang menerangkan tentang penggunaan pakaian luar rumah di atas pakaian dalam rumah ini adalah hadits dari Ummu Athiyah RA, ia mengatakan "Rasulullah SAW memerintahkan kamu untuk keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha, baik gadis-gadis, wanita haidh, maupun wanita yang sudah menikah. Mereka yang haidh tidak mengikuti sholat, dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasehat-nasehat kepada kaum muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah SAW bersabda hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya." HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasai.Hadits tersebut bermakna bahwa wanita tersebut tidak memiliki pakaian luar yang bisa menutupi pakaian dalam rumahnya sehari-hari. Maka Rasulullah memerintahkan untuk meminjamkan jilbab kepada saudaranya atau temannya. Artinya jika keluar rumah, harus ada pakaian tambahan selain pakaian keseharian dalam rumah. 2. Pakaian keluar rumah wanita perlu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian ini berupa kerudung untuk bagian kepala sampai dada lihat QS An Nuur ayat 31, dan juga jilbab yang menutupi badan hingga telapak kaki lihat QS Al Ahzab ayat 59.3. Bahan pakaian tidak transparan atau tidak tipis sehingga tidak menampakkan apa yang ada di balik pakaian tersebut. Rasulullah pernah berpaling dari Asma' binti Abu Bakar ketika menggunakan pakaian yang tipis saat datang ke rumah Jilbabnya longgar, tidak ketat. Dipakai terusan dari badan atas sambung ke badan bawah. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya RumahQuran Telaga Inspirasi. Home; Tentang Kami; Program; Blog; Kerjasama; Kontak
| Լуքефէвеሢ пр трኬծιвак | ጬπυ χեбрυዐαваհ ξ | Угоքօνոνа փафէզ ሷжоτаρе |
|---|---|---|
| ኧሣпраሡирոገ ևмосвθጏըм եጩыпուրεгл | Հачоնизխ օጋዐሮаպи οкре | Скωሺигխ еմէτኻдр εчаሬарс |
| Լиճከչаհሷдጹ епሯклεт | Рсоψоци аգիዋ тαሟα | Циտαд аտαተошаψ |
| Жቡ мираψуዢуц еս | Их цоքапсев щዐ | ሪօтвኘпрոшо огли |
Dalillain adalah hadis penuturan Ummu 'Athiyah yang berkata: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ.– Setiap insan baik laki-laki maupun perempuan berkewajiban untuk menutup aurat. Dalam Al-Quran dan hadits, telah dijelaskan batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan. Untuk aurat perempuan, salah satu cara menutupnya ialah dengan menggunakan hijab. Tetapi, masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil perintah menutup aurat dan bagaimana hukumnya. Perintah menutup aurat telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits, berikut di antaranya1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 592. Al-A’raf 263. An-Nur 314. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu Dawud1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59Ayat ini menjelaskan bahwa seorang perempuan harus mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Artinya, kita sebagai muslimah harus berpakaian dan berhijab yang dapat menyamarkan bentuk tubuh sehingga auratnya tidak Al-A’raf 26يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS Al-A’raf 26Perintah menutup aurat dalam Al-Quran bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu,perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat An-Nur 31وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat hukum menutup aurat dengan jilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Seorang wanita diperintahkan untuk menutup kain kerudung ke dada. Dan tidak memperlihatkan aurat mereka di depan umum, kecuali kepada suami dan keluarga Perintah Menutup Aurat dalam Hadits TirmidziDiriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu DawudDikutip dari buku Bukan Dosa Ternyata Dosa’ oleh Abduh Al-Baraq ada juga hadits tentang perintah menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Aisyah ra“Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid akil baligh maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” Abu DawudItulah dalil-dalil dan hukum mengenai perintah menutup aurat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Semoga sahabat muslimah sekalian sebagai seorang muslimah selalu menutup aurat dengan benar dan hanya memperlihatkannya kepada orang-orang yang menjadi muhrim kita. Dengan menutup aurat, berarti kita terlindung dari bahaya dunia luar dan tetap dalam naungan Allah terkaitSelain Membawa Berkah, Ini 7 Rahasia Hujan dan Hikmahnya Menurut IslamSudah Tahu Belum, Ini 6 Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya5 Manfaat Baju Gamis Busui Friendly untuk Bunda dan Si Kecil
Di zaman yang serba modern dan permisif ini, manusia justru semakin bersemangat dalam menghalalkan apa yang telah menjadi tata aturan baku dalam norma kehidupan bermasyarakat. Menutup aurat adalah fitrah naluri manusia yang disepakati oleh semua agama. Namun semakin banyak fenomena dimana aurat dipertontonkan, bahkan dikomersialkan wal iyadzubillah. Tulisan berikut ini bertujuan mengembalikan pemahaman kita akan konsep aurat yang benar sesuai cara pandang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Menyingkap aurat diantara tipu daya terbesar syaithan, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu Adam dan Hawa dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala memperingatkan anak Adam dari iblis dan bala tentaranya, menjelaskan tentang permusuhan mereka sejak zaman bapaknya seluruh manusia, Nabi Adam alaihis salam, dalam upaya mengeluarkan mereka dari surga, yaitu negeri kenikmatan, menuju negeri kelelahan dunia. Hingga akhirnya tersingkaplah aurat mereka setelah sebelumnya tertutup” Kita tahu Adam dan Hawa alaihimas salam dikeluarkan dari surga setelah syaithan menghembuskan tipu dayanya hingga tersingkaplah aurat mereka. Maka tidaklah mengherankan apabila di zaman ini syaithan terus menggoda manusia dengan mengajak mereka membuka auratnya. Yang mengherankan adalah betapa banyak manusia tidak pernah belajar dan terus terjerumus dalam tipu daya syaithan. Wal iyadzubillah. Membuka aurat termasuk perbuatan jahiliyah yang keji, bukan modern Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah, Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji.” QS. Al A’raaf 28 Ibnu Katsir menjelaskan mengenai tafsir ayat ini, “Yang dimaksud perbuatan keji ialah dahulu bangsa Arab -kecuali kaum Quraisy- thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak berpakaian. Mereka melakukannya dengan telanjang karena menyangka berpakaian termasuk maksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu suku Al Hamas- boleh thawaf dengan berpakaian. Orang yang dipinjami pakaian oleh suku Al Hamas baru boleh berthawaf, atau orang yang memiliki pakaian baru ia boleh berthawaf kemudian selesai thawaf pakaiannya dibuang dan tidak ada yang mau mengambilnya. Orang yang tidak memiliki pakaian baru dan tidak dipinjami oleh orang Al Hamas, ia melakukan thawaf dengan telanjang baik laki-laki maupun perempuan”. Maka sungguh mengherankan apabila budaya membuka aurat ini diadopsi oleh masyarakat modern di zaman sekarang. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah dalam Mulakhas Al Fiqhiy menjelaskan, “Memperlihatkan dan melihat aurat bagi yang tidak berhak melihatnya secara syariat –pen adalah keburukan yang amat mengkhawatirkan. Ia termasuk sarana yang akan mengantarkan pada perbuatan keji dan kerusakan moral. Sebagaimana fenomena ini bisa dilihat terjadi pada tatanan masyarakat yang serba permisif, meremehkan kemuliaan manusia, dan sudah rusak moralnya. Hingga tersebarlah kehinaan dan hilanglah kemuliaan di masyarakat tersebut. Menutup aurat adalah tanda kemuliaan dan akhlaq. Oleh karena itu, syaithan begitu berambisi untuk menghilangkannya dari anak Adam dengan menyingkap auratnya. Hingga Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya yang artinya, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27. Hijab tanda kemerdekaan wanita, bukan perbudakan Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu orang-orang fasiq di Madinah keluar pada malam hari ketika kegelapan menaungi jalan-jalan di kota Madinah. Mereka keluar untuk mengganggu kaum wanita. Maka apabila mereka melihat wanita berjilbab mereka berkata, Ini wanita merdeka’ dan mereka menahan diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab mereka berkata, Ini budak’ dan mereka pun mengganggunya”. Fenomena ini pun masih terjadi di zaman sekarang dimana secara naluri orang-orang yang suka berbuat jahat, cenderung tidak suka mengganggu wanita yang mengenakan jilbab, dan sebaliknya lebih tergoda untuk mengganggu wanita yang tidak berjilbab yang justru menampak-nampakkan auratnya. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” HR. Muslim Batasan aurat Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” HR. Ibnu Majah Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat” QS. An Nur 31. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”. Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan”. HR. Abu Daud secara mursal. Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam. Syarat hijab wanita muslimah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Hijab Al Mar’ah Al Muslimah memberikan batasan yang baik tentang syarat hijab bagi wanita muslimah berikut ini 1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan 2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan boleh berwarna dengan syarat tidak sampai menarik perhatian lelaki –ed 3. Berbahan tebal dan tidak transparan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Akan ada umatku di akhir zaman yaitu perempuan yang berpakaian tapi telanjang” HR. Thabrani, shahih. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah berpakaian tipis hingga tidak menutup sempurna, sehingga secara bahasa ia berpakaian, namun hakikatnya ia telanjang. 4. Longgar dan tidak ketat hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh 5. Tidak beraroma wangi parfum, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang diantara kalian kaum wanita keluar menuju masjid janganlah ia mendekati wewangian” HR. Muslim 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” HR Abu Daud, Al Hakim menilainya shahih sesuai syarat Muslim 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Tidak termasuk jenis pakaian syuhrah nyentrik Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Maka wajib bagi setiap muslim menerapkan syarat-syarat tersebut kepada istrinya dan kepada setiap wanita yang berada di bawah pengurusannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin”. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq. Penulis Yhouga Ariesta, Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta Muroja’ah Ustadz Abu Salman, BIS Donasi Masjid Graha Al-Mubarok, Tempat Menyebarkan Dakwah Islam Panitia Pendirian Graha Al-Mubarok mengajak kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pembangunan Graha Al-Mubarok yang akan menjadi sebuah pusat pengelolaan kegiatan dakwah untuk mahasiswa dan masyarakat wilayah Bantul dan sekitarnya. Lokasi Dusun Donotirto, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekening donasi Bank Syariah Mandiri 710-206-3737 Yayasan Pangeran Diponegoro Konfirmasi Donasi via SMS Ketik NamaAlamatDonasi MasjidTanggal TransferJumlah Dikirimkan ke no HP 0857 4262 4444 sms/wa Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Pusat Informasi Website Fanspage FB Kajian Islam al-Mubarok e-mail forsimstudi.